BINJAI - Dalam menyikapi laporan dari masyarakat terkait kasus judi, Sat Reskrim telah melakukan pengungkapan sebanyak 5 kasus judi di wilayah hukum Polres Binjai pada bulan Agustus s/d September Tahun 2022.
Ke 5 kasus yang telah diungkap Sat Reskrim Polres Binjai tersebut yakni, 1. Perjudian Jenis Jackpot Nomor LP: LP/A/669/VIII/2022/ Reskrim pada tanggal 08 Agustus 2022, pkl 23.30 wib. TKP di Jalan Wajar, Kel. Suka Maju, Kec. Binjai Barat, dan telah diamankan 2 (dua) orang pelaku berinisial ZN berjenis kelamin laki-laki berumur 49 th, pekerjaam Wiraswasta beragama Islam beralamat di Jl. Wajar Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat dan IF berjenis kelamin Laki-laki, berumur 16 th, belum bekerja, bergama Islam, beralamat di Jl. Kelapa Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat serta telah diamankan barang bukti berupa 6 unit mesin judi Jeckpot, 207 keping koin logam, Uang tunai sebesar Rp. 35.000.
2. Perjudian Jenis Togel Online Nomor LP: LP/A/674/VIII/2022/ RESKRIM/ POLRES BINJAI pada tanggal 11 Agustus 2022, pkl 22.00 wib TKP di Jl. Cut Nyak Dien Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai dan telah diamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial MD berjenis kelamin Laki-laki, berumur 58 th, bekerja sebagai Buruh Harian Lepas, beralamat di Jl. Cut Nyak Dien No. 35 Lk. VII Kel. Jati Negara Kec. Binjai Utara Kota Binjai serta telah diamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung A7 warna Gold, Uang tunai Rp 168.000, -, 2 lembar slip transfer Bank BNI, 1 buah kartu ATM BNI, 10 lembar potongan kertas, 2 buah pulpen.
3. Perjudian Jenis Tembak Ikan dan Jackpot didapatkan dari hasil Pelaksanaan Tugas Sat Reskrim Polres Binjai pada tanggal 12 Agustus 2022, pkl 16.30 wib TKP di Jl. Pekan Kel. Namukur Selatan Kec. Sei Bingai dan Jl. Tanah Karo Desa Rumah Galuh Kec. sei Bingai, pelaku masih dalam Lidik serta telah diamankan Barang bukti berupa 2 (dua) buah game ketangkasan tembak ikan, 2 (dua) buah mesin game Jackpot, dan 1 (satu) bungkus Koin Jackpot.
4. Perjudian Jenis Tembak Ikan Nomor LP: LP/A/710/VIII/2022/SPKT/ POLRES BINJAI/ POLDA SUMUT pada tanggal 22 Agustus 2022, pkl 14.30 wib TKP di Dsn. Proyek Gg. Kulpa Desa Belinteng Kec. sei Bingai Kab. Langkat dan telah diamankan 2 (dua) orang pelaku berinisial IG Alias G , berjenis kelamin Perempuan, berumur 24 th, beragama Kristen berlamat di Jl. Gunung Singgalang Lk.V Kel. Tanah Merah Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai dan CK Als NY, berjenis kelamin Laki-laki, berumur 22 th, beragama Islam, berlamata di Dsn. Namu Rambe Desa Mekar Jaya Kec. Sei Bingai Kab. Langkat serta telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) meja Mesin Judi Tembak Ikan, 1 (satu) buah buku tulis, 1 (satu) buah pulpen, 1 (satu) unit HP VIVO warna BIRU, Uang tunai sebesar Rp 830.000. - (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), Uang tunai sebesar Rp 101.000, - (seratus satu ribu rupiah).
5. Perjudian Tebak Angka Jenis Sidney Nomor LP: LP/A/753/VIII/2022/ Reskrim, tanggal 31 Agustus 2022, pkl 13.00 wib TKP di Jl. Gunung Kidul, Semi 3 Kel. Binjai Estate Kec. Binjai Selatan dan telah diamankan (1) satu orang pelaku berinisial AS Als AD berjenis kelamin Laki-laki, berumur 37 th, beragama Islam, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jl. Gunung Kidul Lk.XIV Kel. Binjai Estate Kec. Binjai Selatan serta telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG A01 warna hitam yang berisikan angka tebakan judi togel beserta jumlah pasangan dan Uang tunai sejumlah Rp 15.000, - (lima belas ribu rupiah).
Penanganan ke 5 kasus judi tersebut sedang dalam penyidikan di Sat Reskrim untuk selanjutnya dilimpahkan ke JPU.
(Alam/ HumasResBinjai, 05/09/22)
Baca juga:
Bharada E Tersangka, Ferdy Sambo Diperiksa
|